Diduga Merusak Pipa Perumda Tirta Pakuan, Satu Keluarga di Bogor Jadi Tersangka

“Karena nenek Ratna berusia 77 tahun, hari ini kita tangguhkan penahanannya. Dengan alasan lanjut usia, humanis dan kooperatif dalam penyidikan, dan Kita upayakan restorative justice bagi kedua belah pihak, ” 

KOTA BOGOR – Satu keluarga Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan pipa jaringan air milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Santoso, menyatakan bahwa kelima tersangka, yang terdiri dari nenek, anak, dan cucu. Mereka ditahan setelah bukti cukup dan keterangan saksi menunjukkan keterlibatan mereka dalam pengrusakan pipa berukuran 16 inchi.

“Setelah ada bukti cukup kuat dan keterangan saksi, maka kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Bismo kepada awak media, Kamis (7/12).

Keluarga ini diduga melakukan perusakan pipa sebagai respons terhadap klaim lahan yang dilintasi pipa PDAM adalah milik mereka. Kasus ini berawal dari laporan keluarga terkait penyerobotan tanah oleh PDAM, dengan alat bukti kepemilikan lahan berupa letter C.

“Semula pada 29 September 2023, keluarga Ibu Ratna dengan kuasa hukumnya membuat laporan ke SPKT Polresta Bogor Kota atas kasus penyerobotan tanah oleh pihak PDAM, dengan alat bukti kepemilikan lahan letter C,” terangnya.

Terkait laporan tersebut, pihaknya sudah memeriksa 18 saksi, di antaranya ketua RT/RW setempat, direksi PDAM, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS).

“BPN menyatakan obyek tanah itu tidak terdaftar adanya sertifikat. Dan letter C adalah bukti untuk pemanfaatan tanah serta untuk dikenakan pajak,” kata dia.

Namun beberapa hari setelah membuat laporan, keluarga Ratna melakukan perusakan pipa. Perusakan terus berulang selama enam kali di hari berbeda.

Tindakan ini menyebabkan distribusi air bersih untuk warga terganggu. Tak hanya itu, pihak PDAM juga mengalami kerugian mencapai Rp 2,1 miliar lebih.

“Pihak keluarga Ratna melakukan perusakan dengan memotong pipa jaringan di bulan Oktober yaitu tanggal 3, 4, 5, 6, 7 dan tanggal 15. Pipa yang bocor ini membuat distribusi air ke rumah-rumah warga terganggu dan memicu reaksi dari warga, karena waktu itu musim kemarau,” ucapnya.

“Karena nenek Ratna berusia 77 tahun, hari ini kita tangguhkan penahanannya. Dengan alasan lanjut usia, humanis dan kooperatif dalam penyidikan, dan Kita upayakan restorative justice bagi kedua belah pihak, ” tandaanya. (DR)