Polisi Klarifikasi Jumlah Tersangka Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Dok. Konferensi Pers Polda Metro Jaya Dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon/Ist)

BANDUNG – Polda Jawa Barat memberikan klarifikasi terkait jumlah DPO tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Berdasarkan investigasi terbaru, jumlah tersangka hanya sembilan, bukan sebelas seperti yang sebelumnya dilaporkan selama delapan tahun terakhir.

“Perlu saya tegaskan di sini, jumlah tersangka bukan sebelas melainkan sembilan,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, dalam konferensi pers di Bandung, pada Ahad, (26/5)

Post ADS 1

Surawan menjelaskan bahwa semua tersangka yang terlibat dalam pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Vina telah berhasil ditangkap. Pegi Setiawan alias Perong menjadi tersangka terakhir yang ditangkap.

Sebelumnya, polisi menyebutkan ada sebelas tersangka dalam kasus tersebut. Delapan orang telah dihukum sejak 2016, sementara tiga orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).

“DPO hanya satu,” kata Surawan.

Surawan menjelaskan bahwa tiga DPO yang selama ini dilaporkan didasarkan pada keterangan dari para tersangka, yang sering berubah-ubah selama pemeriksaan.

“Selama ini kami menerima lima keterangan berbeda dari para tersangka. Ada yang menyebutkan tiga nama, tetapi dengan nama berbeda, ada yang menyebutkan lima nama, dan ada juga yang hanya menyebutkan satu nama,” jelas Surawan.

Setelah penangkapan Pegi alias Perong, Polda Jabar memastikan bahwa dua nama lainnya yang disebutkan para tersangka sebelumnya tidak valid.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini hanya asal sebut, jadi tidak ada tersangka lain,” ujar Surawan.

Meski demikian, Polda Jabar tetap membuka kemungkinan bagi masyarakat atau pihak lain yang merasa ada tersangka lain dalam kasus Vina Cirebon untuk melapor.

“Apabila di kemudian hari muncul nama tersangka lain, kami akan memeriksanya. Namun, sejauh ini, berdasarkan penyidikan kami, jumlah tersangka atau DPO adalah satu, bukan tiga,” tambah Surawan. (*/DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !