KABUPATEN BOGOR – Tahap I program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) memasuki bulan September anggaran tersebut belum juga dapat dicairkan karena revisi peraturan bupati (perbup) belum disetujui oleh pusat. DPRD Kabupaten Bogor pun meminta agar Pemkab Bogor tidak memaksakan pencairan bantuan Samisade sebelum adanya revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang program tersebut.

“Jika pencairan Rp395 miliar untuk Samisade dipaksa cair sebelum adanya revisi peraturan bupati nanti justru menimbulkan masalah dikemudian hari,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, S.Si.

Menurut Rudy, DPRD telah meminta revisi Perbup tersebut dan telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) namun belum ada jawaban. Maka dari itu DPRD meminta pemerintah agar revisi perbup tersebut harus disetujui terlebih dahulu, sebelum dilakukannya pencairan.

Baca Juga  Headline Bogor | Diklat Pramuka Garuda Tahun 2020 Kwarcab Kabupaten Bogor

“Kalau perlu dikejar itu Dirjen Otda yang sekarang jadi PJ Gubernur Sulawesi Barat, agar pengajuan revisi segera disetujui. Waktu juga semakin mepet kalau tidak terserap bisa dipakai untuk kegiatan lain,” Tutur Rudy.

Rudy pun menambahkan aturan pencairan Samisade dilakukan dalam dua tahap, masing-masing 60 dan 40 persen. Namun, melihat waktu yang ada akan sulit melaksanakannya jika dilakukan dalam dua tahap.

Berdasarkan keterangan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bogor, KH Agus Salim, Lc mengatakan revisi perbup penggunaan Samisade sudah diminta DPRD Kabupaten Bogor sejak Desember 2021 atau setelah APBD 2022 disahkan.

Baca Juga  Headline Bogor | Warga Desa Banyuasih Keluhkan Buruknya Inftastruktur Jalan Menuju Kantor Kecamatan

“Tapi kan revisinya belum selesai masih menunggu persetujuan. Jangan dicairkan dulu karena kami melihat ada potensi penyalahgunaan anggaran jika tidak direvisi. DPRD Kabupaten Bogor pada dasarnya sangat mendukung adanya program Samisade ini karena hal tersebut juga dapat berupaya untuk percepatan pembangunan desa,” jelasnya.

“Kami sangat mendukung karena kami sudah menganggarkannya dalam APBD 2022. Namun kami juga beri catatan agar perbupnya, regulasinya dipertajam, direvisi dulu,” kata Agus Salim. (*)