
JAKARTA – Dua anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinonaktifkan karena diduga terlibat dalam sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) yang terafiliasi dengan Israel.
Langkah ini diambil setelah MUI melakukan konsolidasi internal sebagai respons atas kunjungan lima warga negara Indonesia ke Israel.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengungkapkan adanya NGO yang didirikan oleh beberapa individu dengan salah satu visinya membangun hubungan diplomatik dengan Israel.
Kedua anggota Komisi Fatwa yang dinonaktifkan berinisial MAQ dan AR, diketahui terlibat dalam NGO tersebut.
“Karena sikap kelembagaan MUI jelas mengutuk tindakan genosida yang dilakukan Israel serta mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina, pengurus itu jelas bertentangan dengan MUI dan konstitusi,” kata Prof Ni’am, Kamis (18/7), dilansir dari MUIDigital.
Prof Ni’am menambahkan, rapat Ketua MUI Bidang Fatwa bersama Pimpinan Komisi Fatwa MUI mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan kedua anggota tersebut.
Hasil rapat ini akan dibawa ke rapat pimpinan MUI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan langkah-langkah organisasi.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengungkapkan bahwa MUI telah melakukan penelusuran dan profiling terhadap kedua anggota tersebut.
Ia juga telah mengkonfirmasi langsung keterlibatan mereka dalam NGO yang terafiliasi dengan Zionisme Israel, dan hasil penelusuran tersebut sudah valid.
Prof Ni’am menyebutkan bahwa kedua anggota itu juga diketahui telah berkunjung ke Kedutaan Besar Israel di Singapura tahun lalu.
“Ini cukup bagi kita untuk menonaktifkan keduanya sambil meminta penjelasan lebih lanjut. Kita sudah komunikasikan dengan keduanya,” terangnya.
Langkah selanjutnya terhadap nasib kedua anggota Komisi Fatwa itu akan dilakukan melalui mekanisme organisasi di MUI. (*/DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !