KOTA BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sugeng Teguh Santoso (STS), dikabarkan telah melaporkan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut berkaitan dengan kerja sama sewa pakai yang dijalankan antara BUMD dan perusahaan swasta. STS menilai pola kerja sama itu berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah.

“Ya Benar, yang jelas ada kerja sama dengan pihak swasta menggunakan sistem perjanjian sewa pakai dan saya melihat adanya dugaan kerugian keuangan daerah dengan nilai yang cukup besar,” kata Sugeng, Jumat (5/6).

Baca Juga  Ini Cara Unik Bima-Dedie Serap Keinginan Warga Pasirkuda | Headline Bogor

Menurut STS, persoalan utama terletak pada mekanisme pembayaran dalam kerja sama tersebut. Ia menjelaskan, pembayaran kepada pihak swasta dilakukan berdasarkan persentase dari pendapatan bruto yang diperoleh BUMD.

Dari hasil kajian yang dilakukannya, perusahaan swasta yang terlibat dalam kerja sama itu disebut menerima pembayaran hampir Rp500 juta setiap bulan. Nilai tersebut dinilai perlu ditelaah lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum serta prinsip tata kelola keuangan yang berlaku.

“Dengan sistem fixed cost, akan terlihat apakah kerja sama dilakukan melalui proses pengadaan yang sesuai atau tidak. Sementara dalam kasus ini, pembayaran dihitung berdasarkan persentase pendapatan,” katanya

Baca Juga  Headline Bogor | Modus Investasi, Komplotan WNA Gadungan Asal Brunei Tipu 500 Juta

STS juga memperkirakan kerja sama antara BUMD dan pihak swasta tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021.

Hingga berita ini ditulis, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai laporan yang disampaikan oleh STS. (DR)