KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar aksi penanaman 544 bibit pohon di kawasan TPS 3R Mekar Mandiri, Senin (8/6). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia sekaligus rangkaian Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544.

Kegiatan yang berlangsung dengan semangat kolaborasi itu melibatkan berbagai elemen, termasuk jajaran Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kota Bogor yang hadir sebagai mitra pemerintah dalam mendukung pembangunan lingkungan dan sektor agraria yang berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, perhatian juga tertuju kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, Deni Wismanto. Meski akan segera memasuki masa purnabakti, Deni dinilai tetap menunjukkan komitmen tinggi dalam menjalankan tugas dan mendorong berbagai program lingkungan hidup di Kota Bogor.

Baca Juga  Terminal Baranangsiang Direvitalisasi Akhir Januari 2025, KPTB Minta Ini

Penanaman 544 pohon yang disesuaikan dengan usia Kota Bogor dianggap sebagai salah satu langkah strategis untuk memperkuat upaya pelestarian lingkungan sekaligus meninggalkan warisan positif bagi generasi mendatang.

Ketua HPPMI Kota Bogor, Toni, menyampaikan apresiasi atas dedikasi yang ditunjukkan Deni Wismanto selama memimpin DLH Kota Bogor.

“Kami dari HPPMI Kota Bogor melihat langsung bagaimana totalitas Pak Deni Wismanto di akhir masa pengabdiannya. Beliau adalah sosok birokrat yang sangat visioner. Di tengah berbagai dinamika dan kritikan, beliau tetap tegak lurus bekerja, fokus memikirkan masa depan ekologi Kota Bogor, dan merangkul pemuda. Aksi menanam 544 pohon hari ini adalah legacy yang sangat berharga dan sejalan dengan core value HPPMI yang fokus pada keberlanjutan sektor hijau,” ujar Toni saat di lokasi kegiatan.

Baca Juga  Headline Bogor | Atang Trisnanto : Syukur dan Sabar Perisai di Tengah Pandemi

Selain memberikan apresiasi kepada Kepala DLH, HPPMI Kota Bogor juga menyatakan dukungannya terhadap rencana Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, yang tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai kewajiban menanam pohon bagi pelajar tingkat SD, SMP, hingga SMA selama masa pendidikan.