Lebih lanjut Wakil Sekretaris Fraksi PPP MPR RI ini menerangkan, mesti ada perubahan regulasi di Republik Indonesia yang berkaitan dengan konsumen.
“Permasalahan yang dihadapi adalah perlindungan konsumen. Saat ini Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum mengatur tentang transaksi elektronik. Sehingga dipandang penting untuk melalukan revisi UU tersebut atau menyusun RUU Transaksi Elektronik. Ini supaya Pemerintah dapat lebih memperhatikan bagaimana jaminan perlindungan konsumen dapat terjaga,” terangnya.
Sementara itu Plt Kepala Dinas UMKM dan Koperasi Kabupaten Bogor, Arman Jaya mengungkapkan, pihaknya masih melakukan persiapan dalam menghadapi sistem dagang UMKM berbasis online.
“Kami akan melakukan pelatihan SDM pelaku UMKM untuk pemasaran produknya secara online. Kami lakukan persiapan UMKM menghadapi e-commerce secara pelan-pelan,” kata Arman.
Terpisah, Kepala Dinas Peragangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, Nuradi menjelaskan, pemasaran hasil produk Industri Kecil Menengah (IKM) di Bumi Tegar Beriman telah menuju perdagangan online.
“Kami sudah mempersiapkan untuk IKM dalam menghadapi perdagangan secara online. Kerjasama telah dilakukan dengan alibaba.com untuk pemasaran produk IKM di Kabupaten Bogor,” papar Nuradi Noverando H. (*)