Kasus kekerasan seksual terhadap anak sebenarnya adalah kejahatan extra ordinary crime, kenapa tidak ? Karena tindakan tersebut telah merusak masa depan anak bangsa dengan merusak fisik dan psikologis anak yg mengalami kekerasan seksual.
Repdem ( relawan perjuangan demokrasi ) kabupaten bogor berkomitmen untuk mendapingi korban dan mengawal proses hukum kasus pencabulan anak yg telah ditindak lanjuti oleh pihak polres bogor,adapun upaya refresif yang ideal dalam memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah hukuman yg berat . baik dari lamanya masa tahanan ataupun hukuman keberi yg sesuai dengan UU No 17 Tahun 2016 sudah dijelaskan pada PP 43 Tahun 2017 Hukuman suntikan kimiawi itu dilakukan bersamaan dengan hukuman pokok.
Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) bahwa Kabupaten Bogor adalah wilayah yang termasuk zona merah/rawan kasus kekerasan terhadap anak. Kabupaten Bogor masuk kategori darurat kekerasan anak. Buktinya adalah Catatan Komnas PA pada 2016 terjadi 625 kasus dan dalam skala nasional paling dominan kasus kekerasan anak di wilayah Jabodetabek. Kabupaten Bogor memasuki zona merah dengan Jakarta dan Bekasi.
Pada tahun 2019 ini dengan dipimpin oleh bupati baru, tentu saya sangat ingin pemerintah daerah, masyarakat serta aparat penegak hukum untuk berkaloborasi dalam mencegah dan menindak pelaku kerasan seksual terhadap anak , sehingga kabupaten bogor yg dikenal dengan tegar beriman bisa bersih dari kejahatan yg merusak masa anak bangsa. (*)