
Fraksi Demokrat Solidaritas juga menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pertemuan resmi antara DPRD Kota Bogor dengan Korem 061/Surya Kencana.
“Kami akan mendorong pimpinan DPRD untuk segera menjadwalkan pertemuan resmi guna membahas penyelesaian damai. Harapan kami, pengosongan bisa dilakukan secara bermartabat dan tidak menimbulkan konflik sosial baru,” jelas Sugeng.
Di sisi lain, perwakilan warga, Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa rumah-rumah yang kini menjadi objek pengosongan telah dihuni sejak dekade 1950-an oleh keluarga para pejuang.
Upaya warga untuk mendapatkan kejelasan status kepemilikan sudah dilakukan sejak lama, termasuk pengajuan permohonan resmi pada 1973 dan pemutihan pada 1981, namun tidak pernah membuahkan hasil.
“Pada awal 1990-an bahkan ada wacana pembayaran kepada pihak TNI AD, tapi tidak pernah jelas prosedurnya. Hingga kini, upaya kami untuk memperoleh kejelasan hukum belum juga mendapatkan hasil,” jelas Wisnu.
Pengosongan serupa juga sempat terjadi pada Maret 2013 dan pertengahan 2018, meski tidak menyeluruh. Saat ini, sembilan dari total 16 rumah masih dihuni dan menjadi sasaran pengosongan terbaru.
“Kami belum pernah menerima salinan resmi putusan pengadilan. Tapi tiba-tiba ada surat pengosongan. Ini membuat kami bingung secara hukum dan merasa tidak dilindungi,” kata Wisnu. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !