
JAKARTA – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri dan Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan.
Operasi ini menjadi langkah tegas untuk memutus jaringan penyelundupan lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.
Berdasarkan informasi dari Tim Analis Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri, benih lobster yang dikemas di Jambi pada 25 November 2024, direncanakan diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut menggunakan kapal cepat atau “kapal hantu.”
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli di jalur-jalur penyelundupan, termasuk perairan Karimun hingga Bintan.
Pada 27 November 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, sebuah kapal cepat yang membawa 28 boks styrofoam berisi BBL berhasil ditemukan di perairan Pulau Numbing. Saat dihentikan, kapal tersebut mencoba melarikan diri hingga terjadi tabrakan dengan kapal patroli.
Empat awak kapal berhasil diamankan, meski tiga di antaranya mengalami luka serius akibat benturan dan baling-baling kapal. Ketiga tersangka langsung dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang, sementara barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri.
Dalam operasi ini, tim mengamankan, 151.000 ekor benih lobster dengan nilai potensi kerugian negara mencapai Rp15,1 miliar, Satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin), Satu unit telepon genggam.
Benih lobster yang disita telah dilepaskan kembali ke habitatnya di perairan Pulau Kambing, Karimun.
Peran Tersangka dan Jaringan Penyelundupan
Empat tersangka yang ditangkap memiliki peran, SL: Operator mesin kapal, DK: Koordinator rute dan penunjuk arah, SY: Kapten kapal, JN: Operator mesin kapal.
Hasil penyelidikan menunjukkan jaringan ini mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat, yang kemudian dikirim ke titik pengumpulan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau. Penyelundupan ke luar negeri dilakukan menggunakan metode ship-to-ship transfer.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penyelundupan yang merugikan negara.
“Operasi ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia. Sesuai arahan Presiden dan Kapolri, kami akan terus meningkatkan pengawasan agar sumber daya ini tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.”
Para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan penyelundupan ini. Langkah ini bukan hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga melindungi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia,” tutup Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin. (*/DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !