KPK Sebut Rangkap Jabatan Ancam Integritas dan Tata Kelola Pemerintahan

Dok. Ilustrasi/Foto: Hukum Online)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk menutup celah konflik kepentingan melalui kajian mendalam terkait praktik rangkap jabatan di lembaga publik.

Upaya ini semakin kuat setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan bagi wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, maupun pimpinan organisasi yang didanai APBN atau APBD.

Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menekankan bahwa benturan kepentingan menjadi salah satu akar dari berbagai kasus korupsi.

Post ADS 1

“Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” ungkap Aminudin, dilansir Jumat (19/9).

Menurut KPK, putusan MK semakin menegaskan urgensi perbaikan tata kelola, agar praktik rangkap jabatan tidak lagi membuka ruang konflik kepentingan, serta memastikan pejabat publik dapat fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Kajian bertajuk Rangkap Jabatan Terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia telah dilakukan KPK sejak Juni hingga Desember 2025 dan akan berlanjut pada tahun 2026. Kajian ini mencakup 10 lembaga publik dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif.

Data KPK bersama Ombudsman pada 2020 mencatat, dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi merangkap jabatan, hampir setengahnya (49%) tidak sesuai dengan kompetensi teknis.

Selain itu, 32% di antaranya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, yang mencerminkan lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, serta risiko rangkap pendapatan yang bisa mencederai rasa keadilan publik. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !