JPU Kejari Jakarta Barat Tuntut Hukuman Mati Dua WN Malaysia dalam Kasus Narkotika

Dok. Dua Terdakwa WN Malaysia dalam Kasus Narkotika.

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menuntut hukuman mati terhadap dua warga negara Malaysia yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (9/3).

Kedua terdakwa yang menghadapi tuntutan tersebut adalah Adam Haziq bin Willi dan Mohd Daniel Ikwan Maula bin Mohd Nur Iskandar Syah Abdullah. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan berperan dalam proses transaksi barang terlarang tersebut.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”.

Post ADS 1

Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan dakwaan primair tersebut, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada kedua terdakwa.

Tuntutan hukuman mati ini juga menjadi yang pertama diajukan oleh JPU di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta pada tahun 2026 terhadap terdakwa yang berstatus warga negara asing.

Jaksa menilai keterlibatan kedua terdakwa yang berasal dari luar negeri mengindikasikan adanya jaringan peredaran gelap narkotika internasional yang berupaya memasok narkotika ke Indonesia. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak generasi bangsa melalui penyebaran narkotika di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukum mereka sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !