
KOTA BOGOR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan memeriksa Ketua KPU Kota Bogor dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 213-p/l/-DKPP/x/2025. Sidang tersebut digelar di Kantor Bawaslu Jawa Barat pada Kamis, 11 Desember 2025.
Menurut Fahrizal, DKPP telah mengirimkan surat pemanggilan kepada dirinya selaku pengadu, serta kepada Ketua KPU Kota Bogor sebagai teradu. Sejumlah pihak terkait juga turut dipanggil, seperti anggota PPK Bogor Tengah, unsur Gakkumdu dari Kejari Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, dan Bawaslu Kota Bogor untuk memberikan keterangan.
Ketua KPU Kota Bogor, M Habibi Zaenal Arifin, dilaporkan ke DKPP oleh Fahrizal, mantan anggota PPK Pilkada 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp7 miliar dari salah satu pasangan calon Wali Kota Bogor.
“Uang senilai Rp 7 Milyar dari salah satu Calon Wali Kota Bogor saat tahapan Pilkada 2024 untuk keperluan pemenangan,” jelas Fahrizal saat dikonfirmasi pada Kamis, 4 Desember 2025.
Fahrizal menyampaikan bahwa laporan itu dibuat karena ia mengaku mendapat instruksi langsung dari Ketua KPU Kota Bogor untuk mengakomodasi badan adhoc penyelenggara pemilu tingkat kecamatan dan kelurahan agar ikut dalam skema pemenangan Pilkada Kota Bogor 2024.
“Saya diminta membagikan uang dari Paslon kepada pemilih melalui PPK, PPS dan KPPS se-Kota Bogor,” ungkap Obama, sapaan akrabnya.
Ia juga menuturkan bahwa dirinya sedang mempersiapkan mental untuk hadir dalam persidangan DKPP tersebut. Menurutnya, langkah itu diambil karena ia merasakan adanya tekanan hingga percobaan penculikan.
Pihaknya pun akan menghadirkan saksi dalam sidang guna membantu mengungkap dugaan gratifikasi terhadap Ketua KPU Kota Bogor. Selain itu, Fahrizal mengungkapkan telah mendapatkan dukungan berupa rencana aksi solidaritas dari rekan-rekannya.
“Kawan kawan rencananya akan menggelar aksi solidaritas dengan melakukan demonstrasi di depan kantor Bawaslu Jabar saat sidang nanti,” ujarnya. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !