BOGOR – Ganti rugi lahan garapan salah satu perusahan semen terbesar di Bogor diduga bermasalah. Lahan garapan yang terletak di Blok 14 Desa Lulut Kecamatan Kelapa Nunggal Kabupaten Bogor seluas lebih kurang 11 Hektar.

Saat di jumpai headlinebogor.com (13 Desember 2017) di Kantor Desa Lulut Ketua Advokasi warga dari LBH Pilar Nusa Bogor, Kusnadi S.H mengatakan verifikasi data kepemilikan hak berdasarkan surat keterangan warga yang di tanda tangani kepala desa telah diakui oleh sekdes.

Baca Juga  Headline Bogor | PJI Kota Bogor Mengedukasi Ilmu Jurnalistik di Rumah Baca Sang Pembelajar

“Setelah kami lakukan verifikasi data terkait kepemilikan hak atas tanah tersebut sudah berdasarkan surat keterangan warga yang sah dan telah di tanda tangani serta bercap stempel oleh kepala desa setempat.” Ujar Kusnadi

Senada dengan Kusnadi, Sekretaris Desa Lulut, H. Maman pun mengamini kebenaran surat dan tanda tangan serta cap stempel tersebut.

“Betul itu surat dari warga dan betul itu tanda tangan Pak Kades, tapi saya tidak tahu dan tidak punya arsipnya.” kata Maman

Baca Juga  Headline Bogor | LPKSM Bhayangkara Utama Apresiasi Putusan MK Kabulkan Gugatan Konsumen Soal Leasing

Dirasa banyak kejanggalan Ketua LBH Pilar Nusa Bogor, Kusnadi S.H. menegaskan bahwa desa selaku lembaga pelayanan masyarakat harus melayani masyarakat sebagai kewajiban utama.

“Desa sebagai lembaga pelayanan masyarakat semestinya dapat memfasilitasi hal tersebut dan memiliki kewajiban untuk membela masyarakatnya bukan kepentingan pengusaha dalam hal ini notabenenya oknum-oknum yang bermain dalam proses ganti rugi tersebut yang melibatkan oknum perusahaan semen terbesar di Kabupaten Bogor ini.” tegas Kusnadi

sandi ilham