KOTA BOGOR – Kenaikan harga pangan secara menyeluruh hingga berefek pada kelangkaan bahan pangan dan mahalnya harga pangan dan dirasa merugikan masyarakat menengah kebawah.
Terjadinya kenaikan harga yang signifikan terhadap beberapa kebutuhan pokok seperti minyak goreng dan bahan bakar minyak. Disinyalir adanya kepentingan oligarki dibalik kenaikan harga minyak goreng yang terjadi di Indonesia.
Mengapa demikian? banyak pengusaha serta distributor yang menerapkan dua harga berbeda untuk produksi Crude Palm Oil (CPO) serta produk turunannya.
Tentu, kebijakan tersebut sangat menguntungkan bagi produsen CPO sehingga lebih memilih menjual minyak sawit untuk biodiesel daripada minyak goreng.
Hal tersebut dapat dilihat dari data yang dirilis oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) di mana tercatat alokasi CPO untuk kebutuhan biodiesel lebih besar jika dibandingkan untuk konsumsi atau minyak goreng.
Juga, terdapat permasalahan berdasarkan penyelidikan Pemerintah bahwa pasokan minyak goreng telah sengaja ditimbun oleh oknum produsen dan distributor.
Kemudian, pengusaha melakukan pemasaran ke luar negeri secara besar-besaran dibandingkan dengan dalam negeri. Meskipun dikenakan biaya pajak untuk ekspor, tetapi pengusaha tetap memilih pemasaran ke luar negeri karena harga jual yang lebih tinggi.
Berdasarkan penjabaran tersebut, kenaikan harga minyak goreng juga berdampak terhadap salah satu faktor pendorong inflasi pada Maret 2022. Sejak akhir tahun 2021, harga komoditas minyak goreng terus mengalami kenaikan secara signifikan hingga sekarang.
Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), di tingkat nasional, harga minyak goreng curah pada 29 Desember 2021 hanya Rp 18.400, L. Sedangkan, per 8 April 2022, harga minyak goreng ini menyentuh Rp19.950,-L.
Jika ditinjau dari aspek perdagangan internasional, kenaikan harga minyak goreng saat ini dipengaruhi oleh harga (CPO) dunia yang naik menjadi US$ 1.340/MT.
Namun, selain CPO juga terdapat faktor lain seperti kenaikan harga minyak nabati dunia akibat adanya gangguan pada cuaca yang menekan tingkat produksi minyak nabati dunia.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan inflasi pada bulan Maret 2022 sebesar 0,66 persen (mttm) sehingga secara tahunan mengalami kenaikan menjadi 2,64 persen.
Hal tersebut terjadi sebagai akibat dari peraturan Kementerian Perdagang an No. 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi. Sementara itu, deflasi pada bulan Februari sebesar 0,02 persen. Juga dipengaruhi harga minyak goreng yang mengalami deflasi -0,11 persen.
Hal ini disebabkan adanya kebijakan harga minyak goreng satu, minyak goreng curah Rpl1.500-L, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500,-AL dan kemasan minyak goreng premium sebesar Rp14.000-/L Kemudian, pada April 2022 Pemerintah akan bantuan untuk 3 bulan sekaligus yaitu April, Mei, dan Juni yang dimulai di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300.000.
Menurut data-data, kenaikan harga komoditas, seperti minyak brent, gas alam, CPO, batubara, dan nikel disebabkan oleh terbatasnya tenaga kerja, adanya gangguan di beberapa lokasi produksi komoditas, di Rusia terhadap Ukraina, dan permintaan energi dan pangan meningkat di tengah pemulihan ekonomi.
Berdasarkan analisis teori permintaan ekonomi dan penawaran, dapat dikatakan bahwa meningkatkan harga komoditas berkorelasi positif terhadap permintaan dan penawaran yang ada.
Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI mengeluarkan isu sepekan bidang ekonomi dan kebijakan publik yang berisi tentang kenaikan harga (CPO) akibat permintaan CPO dari China untuk pengembangan bahan bakar biodiesel dan permintaan konsumsi masyarakat Indonesia setelah pandemi, sedangkan pasokan CPO dari Malaysia terbatas.
Pada teori ekonomi penawaran dan permintaan, ketika permintaan melebihi penawaran, maka harga akan melonjak. Masalah kenaikan harga bahan pangan tidak terlepas dari adanya polemik isu penundaan masa jabatan presiden tiga periode.
Penundaan tersebut, diinisiasi secara langsung oleh lingkaran istana dan partai besar di Indonesia. Secara umum survei data yang dirilis oleh litbang kompas menyatakan bahwa 66,7% masyarakat tertunda-tunda pemilu adalah kepentingan politik.
Secara tegas harusnya Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk tidak membuat gaduh dalam mewacanakan isu tiga periode tersebut, karena perkembangan perekonomian dalam negeri sedang mengalami kesulitan untuk bangkit.
Kenaikkan harga bahan pangan dan pokok juga bersinggungan dengan kebijakan kementerian keuangan dalam meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% ke 11%.
kebijakan kenaikan PPN diawal bulan April memberikan dampak terhadap harga bahan pokok nasional dan masyarakat menengah ke bawah yang kesulitan dalam mendapatkan bahan pokok.
Jeritan rakyat menengah kebawah terlihat jelas dengan adanya antrian panjang dalam mendapatkan minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya.
Maka dari itu HMI Harapan Masyarakat menyatakan:
1. Menuntut pemerintah untuk menstabilkan harga bahan pokok.
2. Menuntut pemerintah untuk mengusut tuntas mafia minyak goreng.
3. Menuntut pemerintah untuk mengembangkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai solusi untuk kelangkaan minyak goreng dengan menggunakan program subsidi.
4. Menuntut pemerintah untuk penyebaran pangan di setiap daerah.
5. Menuntut dan menolak harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
6. Mendesak Presiden RI untuk menindak tegas pejabat pejabat publik atau elit politik yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden karena telah membuat kegaduhan di kalangan masyarakat.
7. Mendesak Presiden untuk kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% karena akan menambah kenyamanan ekonomi masyarakat.
8. Mendesak presiden untuk tidak memprioritaskan pembangunan kota baru negara dan fokus pada pemulihan serta percepatan perekonomian pasca pandemi.
9. Permintaan pemerintah untuk tidak terus memperbesar hutang negara. (*)