BOGOR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Kabupaten Bogor berhasil menggerebek sebuah gudang minuman keras (miras) oplosan di wilayah Cilebut Timur, Kabupaten Bogor, Sabtu (7/6).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ratusan jeriken ciu siap edar serta berbagai alat untuk proses pengoplosan.

“Kami dari Satresnarkoba Polresta Bogor Kota dengan Kabupaten Bogor melakukan penggerebekan minuman keras oplosan di wilayah Cilebut Timur, Kabupaten Bogor,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, kepada wartawan di lokasi.

Kompol Dede menjelaskan, dari hasil penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 160 jeriken miras jenis ciu dan sejumlah alat yang digunakan untuk mengoplos minuman tersebut.

Baca Juga  Headline Bogor | Bupati Bogor Tinjau Proyek Pembangunan 448 Unit Kios di Rest Area Puncak

“Di lokasi kami temukan sebanyak 160 jeriken minuman keras jenis ciu, kemudian ada sekitar 3.000 botol air mineral berbagai ukuran, dan tiga set alat pengukur kadar alkohol,” ujarnya.

Menurut Dede, modus yang digunakan oleh pelaku cukup sederhana. Ciu yang merupakan miras beralkohol tinggi dicampur dengan air mineral dalam jumlah sebanding.

“Bahan baku oplosan ini berasal dari minuman biang jenis ciu yang dicampur dengan air mineral. Dari satu galon ciu, dicampur satu galon air mineral untuk memperbanyak jumlah produksi,” jelasnya.

Baca Juga  Headline Bogor | Langkah Konkrit Devi Prihartini Sultani Sebagai Anggota DPRD Kota Bogor

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan lima orang pelaku yang memiliki peran berbeda-beda dalam produksi dan distribusi miras ilegal tersebut.

“Ada orang tersangka. Satu orang adalah pemilik gudang atau pabrik ini, satu orang sebagai karyawan yang melakukan pengoplosan, dan dua orang lainnya bertugas mengirimkan barang hasil oplosan,” papar Kompol Dede.

Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, karena melakukan peredaran barang tanpa izin edar resmi. (DR)