“Dengan kedatangan Muspika Cigombong beserta Satuan Intel Polres Bogor ke rumah warga sangat disayangkan, karena aksi unjuk rasa merupakan hak konstitusi warga yang mana hal itu telah tersurat didalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi: ‘Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang,” ujar Wahab. (28/9).

Lebih jauh, Wahab menjelaskan aksi menyatakan pendapat  telah diatur secara tegas dan limitatif mengenai penyampaian pendapat diantaranya diatur didalam  Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia,  Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Baca Juga  Headline Bogor | Dampingi Wagub Safari Ramadhan, Iwan Sampaikan Langkah Pemkab Bogor Menjaga Stabilitas Harga Pangan

“Aturan tersebut sedah jelas adanya dan menyampaikan dengan penuh akan ketegasan terhadap seluruh komponen masyarakat. Dengan adanya kedatangan anggota Muspika Cigombong dan Polres Bogor ke rumah warga, saya menduga keras adanya pembungkaman terhadap hak warga yang akan menyampaikan sebuah pendapat dihadapan umum. Masa iah dengan alasan pandemi covid 19, suara hati rakyat harus ikut di lockdown,”  tambahnya.

Baca Juga  Headline Bogor | HBC Chapter Bogor Bersama Karang Taruna Desa Leuwiliang Santuni 51 Anak Yatim

ia menegaskan, PMII Komisariat Universitas Pakuan Bogor dan kawan-kawan yang lain dari PMII Komisaria Universitas Juanda dan Komisariat Institut Pertanian Bogor akan terus mengawal proses advokasi (pengabdian) terhadap masyarakat-masyarakat tertindas sampai tuntas.

“Sampai dimana nasib masyarakat ciletuh bogor bisa kembali utuh sebagaimana perintah konstitusi,” Pungkas Wahab. (*)