

BEKASI – Sejumlah pengadilan menunda persidangan sebagai bentuk pencegahan virus Corona (Covid-19) disoroti praktisi hukum diantaranya Advokat Husen Pelu, S.H., dalam keterangan persnya menuturkan mendukung langkah yang dilakukan pemerintah dalam hal pencegahan.
“Sebagai Praktisi Hukum dan Warga Negara yang taat hukum, kita bisa menerima dan mendukung penundaan sidang perkara perdata di pengadilan-pengadilan antara 1 bulan atau lebh karena menyebarnya virus Covid-19,” terang Husen.
Husen melanjutkan, namun selama ini sering juga dihadapankan pada kenyataan sering terjadi penundaan sidang hingga berjam-jam lamanya hanya karena rapat internal dan lain-lain pada jajaran peradilan.
“Padahal sebelumnya kita diminta datang lebih awal. Maka kedepannya saya berharap masalah waktu harus lebih profesional untuk semua pihak dalam setiap persidangan,” pungkas Husen.
Sementara itu, Burhan Fadly, S.H., yang sedang menangani kasus pada persidangan melihat penundaan persidangan tak hanya perkara perdata namun juga pidana, dan ini adalah upaya pemerintah dalam memutus rantai persebaran covid-19.
“Penundaan sidang yang dilakukan sejumlah pengadilan bertujuan agar semua pihak atau insan yang berada dalam lingkungan peradilan dan sekitarnya tidak terkena wabah virus Corona (Covid-19),” terang Burhan.
Namun Burhan berharap ketika kondisi sudah kembali normal, maka tidak ada alasan perkara yang masuk pengadilan atau persidangan kembali tertunda sehingga berlarut-larut.
“Terkadang jauh sebelum munculnya wabah virus Corona pelaksanaan sidang terkesan “ngaret”, karena hal ini penting sebagai masukan untuk langkah koreksi internal peradilan demi memberikan kepastian hukum sesuai semangat penyelenggaraan peradilan yang cepat sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (4) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” tandas Burhan. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !