JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah agar tidak berorientasi pada keuntungan dalam pengelolaan haji. Negara harus berperan sebagai penyedia layanan publik (public service) dan bukan sebagai “agen travel” yang mencari profit.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR-RI pada Kamis (13/3) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menegaskan bahwa kehadiran negara dalam pengelolaan haji harus berorientasi nirlaba demi kepentingan umat.

“Orientasi negara hadir itu nirlaba dan publik service, bukan malah berfungsi sebagai ‘agen travel’ yang berorientasi keuntungan,” ujarnya.

Baca Juga  Menhan Prabowo Beri Pembekalan 40 Nakes TNI Yang Akan Berangkat Misi Kemanusiaan Gaza

Prof Ni’am menjelaskan bahwa tugas negara dalam mengelola haji adalah mengadministrasikan urusan keagamaan tanpa mencampuri substansi ibadah.

Ia menekankan bahwa undang-undang tidak mengatur soal keabsahan haji, melainkan memastikan umat Islam yang wajib haji dapat difasilitasi dengan baik, termasuk dalam aspek pengelolaan keuangannya.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu juga menegaskan bahwa dana yang disetorkan calon jamaah haji bukan untuk investasi, melainkan untuk mendapatkan porsi keberangkatan haji.