JAKARTA – Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat, M. Harris Sadikin, menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun tetap sah sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Pernyataan ini merespons klaim Zulmansyah Sekedang yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.
Harris Sadikin menjelaskan bahwa Hendry Ch Bangun telah terpilih secara sah melalui mekanisme kongres, yang merupakan forum tertinggi dalam organisasi PWI.
“Tidak ada dasar untuk menganggapnya tidak sah,” ujarnya pada Jumat (9/8).
Ia menambahkan bahwa posisi Hendry sebagai Ketua Umum PWI hanya bisa digugat melalui mekanisme formal yang diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI.
Ia juga mengkritik rapat yang hanya dihadiri sembilan orang untuk mengangkat Plt Ketua Umum.
“Bagaimana mungkin mencopot atau mengangkat Plt Ketua Umum hanya dengan rapat yang dihadiri sembilan orang,” tegasnya.
Kuasa Hukum Ketua Umum PWI Pusat, HM. Untung Kurniadi mendukung pernyataan tersebut. Menurutnya, rapat yang dihadiri oleh sembilan orang yang sebagian sudah diberhentikan dari jabatannya tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengangkat Plt Ketua Umum.
“Ini adalah penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa diterima,” katanya.
Kurniadi juga menekankan bahwa klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum tidak berdasar dan melanggar prosedur hukum serta organisasi.
Ia menegaskan bahwa hingga hari ini, Ketua Umum PWI Pusat adalah Hendry Ch Bangun, sesuai dengan Surat Keputusan PWI Pusat nomor 218 tanggal 27 Juni 2024 dan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM pada 9 Juli 2024.
Sebagai Ketua Umum yang sah, Hendry Ch Bangun berhak penuh menjalankan tugas dan memimpin kegiatan PWI, seperti Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Segala upaya untuk membatasi haknya tanpa prosedur yang benar merupakan pelanggaran terhadap konstitusi PWI.
“Pernyataan Zulmansyah yang melarang Hendry Ch Bangun untuk tampil di acara-acara PWI adalah ngawur dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan organisasi,” pungkas Untung Kurniadi. (*/DR)