KABUPATEN BOGOR – Upacara Bendera dalam rangka peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 73 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg diisi dengan pemberian penghargaan Satia Lencana Karya Satya, penghargaan itu sendiri diberikan kepada pegawai yang telah mengabdi 10 tahun dan 20 tahun Pengabdian, pengangkatan jabatan dan dibacakannya pemberian remisi
Upacara dan pemberian penghargaan dilangsungkan di Lapas Pondok Rajeg, Jalan Raya Taman Makam Pahlawan Kelurahan Kecamatan Cibinong, kurang lebih dua jam, dimulai pukul 8:00 WIB berlangsung dengan hikmat. Untuk peserta sendiri berpakaian daerah masing dimana asal daerah petugas, bertindak sebagai Pemimpin Upacara H. Maulana Amd, IP, MSI yang juga menjabat sebagai Kasibinadi.

Upacara HUT RI Ke 73 dihadiri semua warga binaan dan petugas, sebagai rasa nasionalis guna mencapai sinergitas dan profesionalisme serta berintergritas. Sedangkan Pimpinan I Gede Agung Krisna sendiri menghadiri upacara di kantor pusat.
H. Maulana mengatakan bahwa menjadi pimpinan dalam upacara HUT Kemerdekaan. Dalam kegiatan upacara tersebut H. Maulana membacakan Remisi bagi penghuni lapas dan juga penghargaan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, ada 13 petugas yang diberikan penghargaan pengangkatan jabatan berupa Satya Lencana Karya Satya.

Penghargaan terhadap Lapas Pondok Rajeg sendiri diberikan karena 3 (tiga) sistem Repitalisasi pemasyarakatan agar tujuan dari Lembaga pemasyarakatan itu sendiri dapat dirasakan oleh WBP. Repitalisasi sebuah program baru yang menguntungkan WBP yang pertama program maximun security yang dahulu mesti melewati sepertiga hukuman sampai setengah hukuman baru kami bisa melakukan penilaian perubahan peilaku tetapi sekarang tidak WBP diharuskan masuk program maksimum security lebih dulu lebih cepat, dan WBP merubah sikap dan cara hidupnya yang santun secara kepribadian.
Yang kedua yaitu medium Security yakni lebih kepada pembinaan karya seperti sebagai open cam yaitu bisa berkebun,beternak dan lain – lain, pada dasarnya lebih kepada pendekatan kemasyarakatan dan.
Dan ketiga minimum security pada tahap minimum security seorang WBP hampir selesai menjalankan hukuman yaitu disebut asimilasi bisa dilakukan didalam lapas bisa pula pengajuan diluar lapas atau bekerja sebagai seorang staf kantor bila WBP tersebut memiliki hubungan dengan tempat ia bekerja dahulu (walau pun prosesnya akan lebih rumit ) dan Lapas atau rutan yang telah memiliki tempat yang luas dapat melakukan program Reputalisasi pemasyarakatan Gunung sindur, dan lapas Bekasi.
Sembiring.