JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat IKAWI LSM GMBI melalui Ketua Badan Otonom, Friska Hanakin, menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah tanpa membedakan status kaya atau miskin.

Pernyataan tersebut disampaikan Friska dalam forum diskusi kelompok terbatas (FGD) yang diinisiasi Agenda 45 di Jakarta, Sabtu (27/6). Menurutnya, kondisi sistem kesehatan saat ini menuntut langkah radikal dari pemerintah.

“Kesehatan adalah hak dasar rakyat dan harus dipenuhi negara tanpa memandang latar belakang ekonomi,” ujar Friska dalam keterangannya, Ahad (28/6)

Baca Juga  Headline Yogya | ACT Salurkan Bantuan Bagi Anak Penderita Hidrosefalus di Gunungkidul

Ia menilai, langkah paling mendesak yang harus dilakukan pemerintah adalah merombak total sistem kesehatan nasional dengan menggratiskan layanan medis bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Pemerintah harus berani menggratiskan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali,” tegasnya.

Friska juga menyoroti mahalnya biaya pendidikan kedokteran yang dinilai berdampak pada pola pikir dokter baru. Menurutnya, tingginya biaya pendidikan membuat sebagian dokter lebih berorientasi pada pengembalian modal dibandingkan pengabdian kemanusiaan.

Baca Juga  Headline Nasional | Urgensi Pengentasan Kemiskinan dan Optimis pada Gerakan Nasional #Indonesia Dermawan

“Biaya pendidikan dokter yang sangat mahal memengaruhi mindset dokter baru. Mereka akhirnya bekerja bukan karena panggilan hati, tetapi bagaimana cara balik modal,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pendidikan kedokteran seharusnya tidak dibebankan kepada individu.

“Biaya pendidikan kedokteran tidak boleh mahal dan harus ditanggung negara, karena tugas dokter adalah melayani rakyat,” lanjut Friska.

Selain itu, IKAWI juga mengkritisi sistem BPJS Kesehatan yang berjalan saat ini. Menurut Friska, skema pembiayaan kesehatan yang ada belum mampu menyelesaikan akar persoalan, bahkan berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan rumah sakit.

Baca Juga  Sebanyak 2.974 Personel Komcad Siap Perkuat Tiga Matra TNI

“Sistem BPJS Kesehatan gagal mengatasi persoalan pembiayaan kesehatan dan justru memicu penurunan kualitas layanan, bahkan menyebabkan sejumlah fasilitas medis bangkrut akibat klaim yang tidak dibayar penuh,” ujarnya.

Ia menilai Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS yang berlaku belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan rakyat atas layanan kesehatan yang layak.

Dalam usulannya, IKAWI mendorong agar seluruh pasien dengan berbagai jenis penyakit mendapatkan pelayanan medis gratis dan setara di fasilitas kelas 3 Puskesmas serta rumah sakit pemerintah hingga sembuh.

“Pelayanan medis gratis dan setara harus diberikan di Puskesmas dan rumah sakit pemerintah kelas 3 sampai pasien benar-benar sembuh,” kata Friska.

Sementara itu, fasilitas kelas 2, kelas 1, dan VIP tetap disediakan bagi masyarakat mampu melalui biaya mandiri atau asuransi komersial.

Tak hanya soal pembiayaan, IKAWI juga menyoroti ketimpangan distribusi tenaga medis di Indonesia yang masih terpusat di kota-kota besar, sementara wilayah terpencil dan tertinggal kekurangan tenaga kesehatan.

Baca Juga  Tiba di London Inggris, Presiden Prabowo akan Hadiri Undangan Raja Charles III

Friska menilai perlu adanya kebijakan tegas dari pemerintah pusat untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Sudah saatnya pemerintah mewajibkan dokter baru untuk mengabdi di desa selama minimal lima tahun guna memenuhi kebutuhan Puskesmas,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh manajemen dan pembiayaan sistem kesehatan nasional harus berada di bawah otoritas pemerintah pusat agar lebih terkendali dan terbebas dari potensi kolusi di daerah. (DR)