SURABAYA – Ivan Sugianto, pelaku penindakan memerintahkan siswa SMAK Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan menggonggong resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya pada Kamis (14/11).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menjelaskan bahwa setelah status tersangka disematkan, pihak kepolisian langsung bergerak untuk menangkap Ivan. Pemilik usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) ini berhasil ditangkap di Bandara Internasional Juanda sekitar pukul 16.00 WIB.
“Tadi 16.00 WIB saudara IV ditangkap di Bandara Juanda Sidoarjo,” ungkap Dirmanto dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya.
Usai penangkapan, Ivan langsung dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pria tersebut tiba di lokasi sekitar pukul 17.21 WIB, tampak mengenakan kaus berkerah putih bermotif garis horizontal dan celana jin, serta diborgol di kedua tangannya dengan wajah tertutup masker.
Dirmanto belum memberikan detail lebih lanjut terkait penangkapan Ivan di Bandara Juanda, termasuk tujuan perjalanan Ivan yang belum diketahui secara pasti.
“Saat ini akan diperiksa, nanti setelah diperiksa akan kami update kembali,” jelasnya.
Sebelumnya, Ivan sempat menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah video berdurasi 2 menit 33 detik, di mana ia mengungkapkan niat untuk menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya.
“Saya akan segera menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya. Saya berharap kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama warga Surabaya, agar bisa mengampuni saya,” ujar Ivan dalam video tersebut. (DR)