KOTA BOGOR – Jalan Berlubang di Kota Bogor masih menjadi perbincangan hangat dan popular di masyarakat. Keselamatan adalah nomor 1 (satu) dengan melengkapi surat-surat kendaraan, surat izin mengemudi, memakai helm, dan lampu utama bukan menjadi sebuah jaminan keselamatan berkendara.

Jalan berlubang yang sering kali ditambal secara asal-asalan dengan cepat akan berlubang kembali hingga jatuh korban, korban kecelakaan akibat jalan rusak dapat menuntut ganti rugi kepada pejabat penyelenggara jalan. Korban kecelakaan, baik luka maupun ahli waris korban meninggal dunia, bisa mengajukan gugatan tersebut. Ganti rugi bagi korban maksimal mencapai Rp.12 juta hingga Rp.120 juta. 

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga  32 Tim Futsal Sekolah di Bogor Bertanding di KNPI Futsal Championship 2022

Pengamat Hukum dan Sosial, Anggi Triana Ismail, S.H. menjelaskan, Jalan yang rusak telah menimbulkan problematika hukum dan sosial. Karena jalan raya sebagai materil konsumsi publik. Penyelenggara memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas kinerjanya.

“Berdasarkan Pasal 97 Ayat (1) PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, disebutkan bahwa penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memelihara jalan sesuai dengan kewenangannya.  Merujuk kepada isi pasal terebut, seharusnya penyelenggara negara, yaitu Dinas PUPR harus jauh lebih perhatian terhadap kondisi jalan di wilayah kerjanya. Jangan menunggu korban dulu baru bekerja.” Tegas Anggi.

Jalan berlubang yang saat ini dihiasi tanaman berada di jalan Ahmad Yani (depan kantor DPC PPP)

Anggi menambahkan, “Sementara itu jika pemerintah kota bogor masih membandel terhadap kondisi jalan yang rusak dan terkesan mendiamkan, apalagi sampai jatuhnya korban kecelakaan.
Maka masyarakat bisa melakukan langkah hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechtmatige daad overheids) sebagaimana yang dimaksud dalam 1365 KUH Perdata dan juga bisa melakukan langkah hukum berupa laporan pidana ke kepolisian atas dugaan tindak pidana lalu lintas angkutan jalan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 273 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.” Jelasnya.

Baca Juga  Sekda Kota Bogor Tekankan Konsistensi Merit Sistem untuk Wujudkan ASN Profesional

Firman | Sandi