
KABUPATEN BOGOR – Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu, (15/4), Pembatasan ini akan diprioritaskan di wilayah yang masuk zona merah persebaran virus corona atau covid-19.
“Saat ini, setidaknya ada 11 kecamatan di Kabupaten Bogor yang masuk zona merah. Yakni Kecamatan Cibinong, Gunungputri, Bojonggede, Citeureup, Cileungsi, Jonggol, Ciomas, Ciampea, Kemang, Ciseeng dan Parungpanjang,”katanya seusai memimpin rapat di Pendopo pada minggu (12/4)
Bupati Bogor juga mengatakan bahwa PSBB di Kabupaten Bogor lebih difokuskan untuk mencegah meluasnya covid dengan menghindari agar tidak ada lalu lalang di zona merah.
“Ada kendala untuk Kabupaten Bogor seperti luas wilayah, jumlah penduduk dan ratusan pintu masuk. Petugas tidak mungkin disebar di semua titik. Prioritas wilayah zona merah di 11 kecamatan,” ujarnya.
Menurutnya, untuk 29 kecamatan lain di luar zona merah, tetap diberlakukan PSSB. Caranya, dengan mengintensifkan pemantauan di tingkat RT, RW, desa hingga kecamatan.
Saat ini, Pemkab Bogor sedang merancang Peraturan Bupati (Perbup) untuk teknis PSBB. Ia berharap aturan itu bisa rampung malam ini sehingga besok, Senin (13/4), sudah bisa disosialisasikan.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !