
KABUPATEN BOGOR – Hampir satu bulan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan, publik masih menunggu kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab.
KPK sebelumnya telah menyita uang Rp1,5 miliar yang disebut sebagai barang bukti. Namun, hingga kini belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka.
Aktivis Anti Korupsi Bogor, Dul Samson, menilai kondisi tersebut dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap KPK. Menurutnya, penyitaan uang dalam jumlah besar semestinya menjadi bagian penting dalam mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
“Uang Rp1,5 miliar sudah disita, tapi tersangka belum ada. Jangan sampai KPK disebut mandul dalam menangani kasus ini,” ujar Dul Samson dalam keterangannya, pada Ahad (20/9).
KPK sebelumnya menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Penyidik masih mendalami pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari pemotongan upah pungut.
Dul Samson mempertanyakan perkembangan penyidikan yang hingga kini belum disertai pengumuman tersangka.
“Kalau barang bukti sudah jelas, aliran dana sudah terungkap, tapi pelakunya belum diumumkan, itu menimbulkan tanda tanya besar,” katanya.
Ia juga meminta KPK terbuka dalam menyampaikan perkembangan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“KPK harus tunjukkan keberanian. Jangan sampai publik menganggap ada yang dilindungi,” tegasnya.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !