
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung dari 2019 hingga 2022.
Keempat tersangka tersebut terdiri atas mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; mantan Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah periode 2020-2021, Mulyatsyahda; serta Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.
“Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7).
Qohar menjelaskan bahwa keempatnya diduga telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek selama periode 2020 hingga 2022.
Dalam proses tersebut, para tersangka disebut turut mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk menunjuk penyedia perangkat laptop tertentu yang memakai sistem operasi Chrome. Nilai pengadaan itu sendiri mencapai Rp9,3 triliun untuk pembelian sekitar 1,2 juta unit laptop.
Sebelumnya, Kejagung telah memanggil sejumlah saksi, termasuk Nadiem Makarim. Mantan Mendikbudristek itu menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !