JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiganya adalah Marcella Santoso, Ariyanto, dan Muhammad Syafei.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya pengalihan dana dari hasil suap yang dilakukan oleh para tersangka.
Marcella dan Ariyanto diketahui sebagai kuasa hukum dari tiga terdakwa korporasi dalam kasus minyak sawit mentah (CPO). Sementara Muhammad Syafei menjabat sebagai Head of Social Security and License di Wilmar Group.
“Ditetapkan tersangka dalam TPPU, tindak pidana pencucian uang, yaitu saudara MS yang ditetapkan sejak tanggal 23 April 2025. Sedangkan untuk AR dan MSY sejak 17 April 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (5/5).
Harli menambahkan bahwa Kejagung telah mengambil langkah lanjutan dengan menelusuri dan memblokir sejumlah aset milik para tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Ia juga memastikan bahwa seluruh aset yang diblokir dan disita merupakan hasil dari dugaan tindak pidana suap dan pencucian uang.
“Ya semua hal yang bisa membuat terang dari tindak pidana ini tentu dilakukan, apakah itu terkait soal rekening atau terkait dengan kepemilikan benda-benda tidak bergerak, termasuk berkaitan TPPU,” ungkap dia.
Dalam pengembangan perkara pokoknya, Syafei diduga menjalin komunikasi dengan Marcella, yang menjadi advokat dalam kasus yang menjerat Wilmar Group. Ia memperoleh informasi dari Ariyanto bahwa proses hukum di PN Jakarta Pusat dapat diatur.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, MSY menyampaikan bahwa sudah ada tim mengurusnya,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar.
Selanjutnya, Marcella berkoordinasi dengan Ariyanto dan Wahyu. Syafei pun memberi tahu bahwa Wilmar Group menyiapkan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk pengurusan perkara.
Pertemuan lanjutan berlangsung di sebuah restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dihadiri oleh Ariyanto, Wahyu, dan M. Arif Nuryanto. Dalam pertemuan itu, muncul kesepakatan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas, namun melalui putusan ontslag.
“Tersangka MAN kemudian meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikali 3, sehingga total menjadi Rp60 miliar,” tutur Qohar.
Menurutnya, Wahyu kemudian meminta Ariyanto untuk menyediakan dana tersebut, dan permintaan itu disanggupi oleh Syafei.
“MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing SGD atau USD). Sekitar tiga hari kemudian, Sdr. MSY menghubungi tersangka MS dan menyampaikan bahwa uang yang diminta sudah siap dan menanyakan lokasi uang tersebut akan diantarkan,” ujar dia.
Penyerahan uang dilakukan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Dana itu diberikan Syafei kepada Ariyanto dan kemudian diteruskan kepada Wahyu. (DR)