
JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan kesiapan mereka untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pengajaran Pendidikan Agama di sekolah-sekolah.
Keputusan ini ditegaskan oleh MK sebagai bagian dari kewajiban konstitusional sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa keputusan tersebut sangat tepat dan relevan dengan tujuan pendidikan nasional.
“Kemendikdasmen menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan MK tersebut. Keputusan ini sejalan dengan UUD 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/1).
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini memperkuat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, yang mengamanatkan setiap peserta didik mendapatkan pendidikan agama sesuai agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Sementara itu, Hakim MK Arief Hidayat menegaskan pentingnya pendidikan agama dalam dunia pendidikan sebagai implementasi ideologi Pancasila.
“Pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,” ujar Arief.
Ia juga menambahkan bahwa pendidikan nasional bertujuan membentuk potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. Menurutnya, nilai-nilai agama tidak bisa dipisahkan dari pendidikan di Indonesia. (*/DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !