
JAKARTA – Pemerintah menetapkan pedoman bersama terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) dalam dunia pendidikan. Kebijakan ini bertujuan memastikan penggunaan teknologi dapat mendukung proses pembelajaran sekaligus melindungi anak dari potensi risiko di ruang digital.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri mengenai Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Regulasi ini mengatur penggunaan teknologi digital dan AI mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyatakan bahwa pengaturan tersebut diperlukan agar pemanfaatan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan serta tahap perkembangan anak.
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno usai penandatangan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Ia menambahkan bahwa semakin dini usia anak, maka penggunaan teknologi harus diawasi lebih ketat. Pengawasan itu mencakup pembatasan durasi penggunaan serta penyaringan konten yang dapat diakses dalam proses belajar.
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai kebijakan ini penting mengingat jumlah pengguna internet di Indonesia sangat besar, termasuk dari kalangan anak-anak.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !