
JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini tengah menyusun kebijakan strategis sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa frasa “..tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan keputusan tersebut, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk menjamin pembiayaan pendidikan dasar secara menyeluruh—baik di sekolah negeri maupun swasta—tanpa adanya diskriminasi.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan komitmen kementerian untuk melaksanakan amanat konstitusi dengan menghadirkan akses pendidikan dasar yang merata dan berkualitas, termasuk bagi peserta didik yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta.
“Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendikdasmen sedang melakukan penyusunan rumusan kebijakan untuk melaksanakan Putusan MK dengan kerangka kerja yaitu mengusulkan prinsip-prinsip pelaksanaan Putusan MK, melakukan perhitungan dan simulasi kebijakan dan anggaran, melakukan konsultasi dengan pemangku kepentingan,” ucap Suharti di Jakarta, dikitup Ahad Rabu (13/7).
Suharti juga menyampaikan bahwa prinsip-prinsip pelaksanaan keputusan MK tersebut akan diterapkan secara bertahap dan berkelanjutan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi fiskal negara.
“Dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara, kualitas layanan pendidikan tetap menjadi prioritas utama, peserta didik dari keluarga miskin dibebaskan dari seluruh biaya pendidikan, melakukan simulasi dan kajian anggaran, dan berkonsultasi dengan pemangku kepentingan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kemendikdasmen juga tengah menyusun kriteria yang akan menentukan sekolah swasta mana saja yang berhak menerima pembiayaan dari pemerintah.
“Pemerintah perlu menetapkan kriteria sekolah swasta yang layak mendapatkan program pembebasan biaya pendidikan agar penggunaan anggarannya tepat sasaran dan efisien,” ujar Suharti.
Langkah Kemendikdasmen ini mendapat dukungan dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendikdasmen dan siap mendukung setiap langkah strategis yang diambil.
“Kami di Komisi X DPR RI sangat mendukung penuh langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Kemendikdasmen dalam menyikapi putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tersebut,” ucap Lalu Hadrian dalam Rapat Komisi X DPR. (MS)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !