Megamendung (Headlinebogor.com)  – Kendaraan roda enam atau lebih yang nekat memasuki jalur Puncak, Kabupaten Bogor bakal ditilang polisi.

Larangan tersebut menurut Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama merupakan upaya untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas.

“Ini upaya Satlantas Polres Bogor dalam rangka menekan fatalnya korban kecelakaan di seputaran Jalan Menuju Jalur puncak,” jelasnya.

Menurutnya, kendaraan roda enam yang dilarang masuk diantaranya bus dan truk.

Baca Juga  Jalur Utama Cianjur-Bogor Macet Total akibat Longsor

Dengan ditetapkannya larangan itu, pihak Satlantas Polres Bogor juga sudah memasang plang di sisi jalan.

Hasby mengatakan, bahwa penerapan rambu ini juga dibantu oleh Jasa Raharja dan Jasa Marga ( tol Jagorawi) dilakukan sejak kamis (4/5/2017).

“Roda enam ini adalah truk yg bermuatan lebih. Karena akan merusak jalan dan apabila rusak maka akan menyebabkan kemacetan yang sangat tinggi,” jelas Hasby.

Baca Juga  KAI Daop 1 Jakarta Catat Sebanyak 50 Ribu Lebih Tiket Lokal Pangrango dan Siliwangi Terjual

Menurut Hasby, aturan truk di tol dalam kota dilarang pukul 06.00 – 22.00 WIB sebenarnya sudah ada sejak lama.

Ia juga menambahkan, bahwa jika larangan ini tidak dipatuhi maka terpaksa akan dilakukan penilangan. Pihaknya juga akan memberi solusi jalur alternatif lain yang bakal direkomendasikan.

“Jika tidak mengindahkan maka dilakukan penilangan,” katanya.

 

 

 

(Tribunnewsbogor.com)