KABUPATEN BOGOR — Di tengah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bogor, muncul isu adanya pejabat daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri.

Ketua Pemuda Nasional (PemNas) Bogor, Galih Rafsanjani, meminta informasi tersebut segera diverifikasi, terutama untuk memastikan apakah perjalanan itu telah mengantongi izin sesuai ketentuan.

“Di tengah proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK, jangan sampai ada pihak-pihak yang diduga terlibat justru bepergian ke luar negeri,” kata Galih, Selasa (25/8).

Baca Juga  Headline Bogor | Pekan ini, Pemkab Bersama Polres Bogor Akan Uji Coba Penerapan Ganjil Genap

Ketentuan Pasal 77 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Sementara itu, Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 mengatur perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik untuk perjalanan dinas maupun alasan penting.

Perjalanan dengan alasan penting meliputi ibadah agama, pengobatan, serta kepentingan keluarga seperti wisuda, pendidikan anggota keluarga, mendampingi pengobatan, perkawinan, dan kedukaan.