Headline Nasional | Komisi VIII DPR RI Dorong Kota Bogor Jadi Pilot Project Revitalisasi KUA

KOTA BOGOR – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, menjadi pilot project atau daerah percontohan program revitalisasi kantor urusan agama (KUA).

Wakil Ketua Komisi VIII Diah Pitaloka menilai, sejauh ini pelaksanaan program revitalisasi KUA yang dicanangkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) belum berjalan baik dan maksimal.

Diah mengatakan, dipilihnya Kota Bogor sebagai percontohan program revitalisasi KUA bukan tanpa alasan. Diah melihat, Kota Bogor memiliki enam kecamatan dengan jumlah penduduk per kecamatan di atas 200.000 orang.

Selain itu, sambungnya, Kota Bogor menjadi daerah penyangga Ibu Kota dan menjadi tempat tinggal Presiden RI Joko Widodo ditambah masyarakatnya yang dikenal cukup religius.

“Karena melihat jumlah penduduknya juga padat dan tren kehidupan beragamanya cukup tinggi, jadi ada usul untuk pembenahan KUA ini Kota Bogor dijadikan pilot project,” ucap Diah, di Bogor, Rabu (24/11).

“Ini yang menjadi argumentasi-argumentasi yang kuat untuk kita usulkan ke Kemenag,” tambahnya.

Diah menuturkan, persoalan lain mengapa program revitalisasi KUA belum maksimal adalah kurangnya aset lahan yang dimiliki Kemenag untuk membangun Kantor KUA.

Kata Diah, di beberapa daerah, Kemenag harus mengandalkan pihak-pihak lain seperti pemerintah daerah (Pemda) agar mendapat hibah tanah.

Padahal, lanjut Diah, revitalisasi KUA ini sangat berpengaruh terhadap fungsi pelayanan, bukan hanya saja untuk urusan pernikahan melainkan juga untuk pelayanan kehidupan beragama.

“Apalagi nanti ke depan fungsi revitalisasi KUA ini akan menjadi ruang untuk modernisasi umat beragama. Ini menjadi penting kalau secara dasarnya atau infrastrukturnya belum kuat,” bebernya.

“Apalagi kalau bicara digitalisasi, kan perlu pembenahan yang kuat,” imbuhnya.

Pemberian Insentif Guru Madrasah Non PNS

Dok. Diah Pitaloka Memberikan Secara Simbolis Honor Guru Madrasah Non PNS Se-Kota Bogor

Wakil Ketua Komisi VIII Diah Pitaloka memberikan insentif secara simbolis untuk para guru madrasah non PNS kepada Kepala Kemenag Kota Bogor di kantor Kemenag Kota Bogor, Selasa (24/11).

Turut hadir sejumlah pejabat lain dari Anggota Komisi VIII DPR RI, pejabat di Kementrian Agama, seluruh kepala KUA, para pejabat struktural di lingkungan Kantor Kemenag dan para Kepala selolah madrasah di Kota Bogor.

Rangkaian kunjungan ini merupakan kunjungan kerja untuk membahas revitalisasi KUA dan mendengar aspirasi para guru madrasah di seluruh wilayah Kota Bogor.

Diah meminta agar insentif ini harus sudah di cairkan segera, karena sudah ditunggu para guru madrasah, petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sudah dalam tahap finalisasi.

“Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya akhir tahun ini sudah selesei pencairan,” kata Diah dari Fraksi PDI Perjuangan.

Adapun insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada raudlatul athfal (RA), madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan madrasah aliyah (MA).

Diah mengatakan, pemberian insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.

“Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah,” ujar dia.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag DR. Muhammad Zain, M.Ag mengatakan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Tunjangan ini diberikan kepda guru madrasah bukan PNS dengan kriteria sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
Belum usia pensiun (60 tahun).

9. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

12. Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

“Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” pungkas M Zain.

(Ifan JS)