Disperumkim Kota Bogor Fasilitasi Klaim Asuransi Akibat Pohon Tumbang

KOTA BOGOR – Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bogor memastikan 5 kendaraan yang rusak akibat pohon tumbang di Jalan Binamarga akan ditangani dan diperbaiki oleh asuransi pohon dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Untuk kejadian mobil tertimpa pohon tumbang di Jalan Binamarga pada saat hujan deras ada 6 kendaraan. Namun, ada satu kendaraan yang sudah punya asuransi yang telah di klim dari mobil tersebut,” ujar Kabid Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Disperumkim Kota Bogor, Devi Librianti saat dihubungi awak media, Kamis (22/6).

Dan, untuk ke lima kendaraan tersebut, lanjut Devu, Disperumkim Kota Bogor akan memfasilitasi dengan syarat melampirkan KTP, KK, STNK, SIM, surat pernyataan dari RT/RW, surat keterangan kepolisian dan bukti kerusakan.

“Hanya itu saja syarat nya yang diajukan ke Disperumkim. Nanti, berkas yang sudah di ajukan lengkap , kita ajukan ke pihak asuransi untuk dilakukan perbaikan kendaraan,” jelasnya.

Selain kendaraan, menurut Devi, Disperumkim Kota Bogor juga akan memfasilitasi kerusakan rumah yang akibat tertimpa pohon tumbang.

“Untuk persyaratan sama, yang membedakan hanya tidak melampirkan SIM dan Stnk,” tandasnya.

Berikut persyaratan Klaim kendaraan Roda 4 atau Roda 2 akibat tertimpa pohon tumbang :

1. Surat keterangan Polisi
2. Surat keterangan RT,RW Lurah Dan Camat setempat mengenai kebenaran adanya pohon Tumbang
3. Surat tuntutan dari pihak III
4. Surat keterangan dari Dinas perumahan dan pemukiman Kota Bogor perihal kerbanran kejadian
5. Copy polis asuransi dari Dinas perumahan dan pemukiman Kota Bogor
6. Foto keruakan dan objek yang di ajukan klaim nya
7. Foto copy STNK,SIM,Dan KTP dari pihak III.
8. Surat estimasi rincian biaya perbaikan
9. Kwitansi asli dari bengkel perbaikan

Klaim Rumah Tinggal atau Bangunan

1. Surat keterangan RT,RW,Lurah,Dan Camat setempat mengenai kebenaran
2. Surat keterangan Polisi
3. adanya pohon Tumbang
4. Surat tuntutan dari pihak III
5. Surat keterangan dari Dinas perumahan dan pemukiman Kota Bogor perihal kerbanran kejadian
6. Copy polis asuransi dari Dinas perumahan dan pemukiman Kota Bogor
7. Foto kerusakan dan objek yang di ajukan klaim nya.
8. Surat estimasi rincian biaya perbaikan.
9. Kwitansi asli