JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan perhatian serius terhadap peristiwa penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung pada Senin, 17 Maret 2025 lalu.

Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan Gugurnya Tiga anggota Polri, yaitu Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, serta dua anggota Polsek lainnya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda Ghalib Surya Ganta.

Sebagai bentuk respons, Komnas HAM melakukan pemantauan pada tempat kejadian perkara (TKP) pada 8—11 April 2025 di Provinsi Lampung. Kegiatan ini mencakup permintaan keterangan dari berbagai pihak dan peninjauan langsung ke lokasi kejadian guna memperoleh informasi yang akurat dan menyeluruh.

“Komnas HAM telah melakukan pertemuan dengan jajaran Polda Lampung, termasuk Direskrimum, Bid Propam, Bid Dokkes, dan Polres Way Kanan untuk menggali kronologi kejadian, hasil olah TKP, hasil autopsi, serta perkembangan proses hukum,” ungkap Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan resminya, Sabtu (12/4).

Baca Juga  Ketum PWI Pusat Sebut DBON Berjalan On The Track

Selain itu, pada 10 April, tim Komnas HAM juga meninjau langsung lokasi kejadian serta meminta keterangan dari saksi-saksi yang berada di tempat saat insiden terjadi. Komnas HAM juga bertemu dengan keluarga korban yang menyampaikan harapan terkait proses pemulihan dan jaminan atas keadilan serta perlindungan hak-hak mereka.

Dari hasil pemantauan, Komnas HAM mencatat beberapa temuan awal. “Peristiwa ini bukan semata-mata soal perjudian sabung ayam, tapi juga merupakan aksi kekerasan bersenjata yang menewaskan tiga aparat dan berdampak pada anggota Polres lainnya,” jelas Uli.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Limpahan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari Jaksel

Komnas HAM juga menekankan perlunya koordinasi antar penegak hukum untuk memastikan pengumpulan bukti berjalan sesuai hukum, serta menjamin pemulihan hak-hak korban dan keluarganya, termasuk restitusi dan kompensasi.

“Keterbukaan dan transparansi adalah kunci. Ini penting untuk menjamin akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM,” tegas Uli.

Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM akan meminta keterangan dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) II Lampung untuk mendalami proses penanganan terhadap pelaku yang diduga merupakan anggota TNI.

“Komnas HAM akan terus memantau kasus ini dan memastikan proses hukum serta upaya pemulihan dijalankan sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia,” tutup Uli. (DR)