JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai tahun 2025.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia dan mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan data tunggal.
“Insya Allah, penerapan ini akan dilaksanakan tahun depan,” kata Yusri pada Jumat (24/5).
Yusri menambahkan bahwa kebijakan data tunggal akan mempermudah proses pendataan individu, mengingat setiap warga negara Indonesia memiliki NIK yang unik.
“Kami ingin menciptakan data tunggal. Akan sangat baik jika semua dokumen seperti NIK pada KTP, SIM, BPJS, dan kartu KIS menggunakan nomor NIK. NIK ini hanya dimiliki oleh satu orang di Indonesia,” jelasnya.
Menurut Yusri, manfaat dari kebijakan ini akan sangat terasa dalam pencarian informasi data lainnya, seperti data BPJS dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Harapannya, ketika seseorang datang dan diminta KTP, semua data terkait seperti SIM dan BPJS dapat langsung terintegrasi dan ditampilkan,” ujarnya.
“Ini yang disebut dengan data tunggal, yang akan mempermudah segalanya. Arahnya memang ke sana, dan tidak ada masalah dengan hal tersebut,” tutupnya. (*/DR)