JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai, rencana Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK) menunjuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyangga likuiditas untuk menghadapi pandemi virus Corona (Covid-19), sama saja melempar tanggung jawab. Para petinggi KSSK khawatir terjadi skandal seperti Bank Century, karena beban yang harus ditanggung sangat besar.

“Jika bank Himbara melakukan tugas pinjaman likuiditas, maka tugas tersebut bertentangan dengan UU PPKSK dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020,” kata Heri dalam rilis persnya kepada Parlementaria, Rabu (6/5). Seperti diketahui Perppu tersebut tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, di sini jelas dibicarakan tentang stabilitas sistem keuangan yang merupakan ranah dan tupoksinya KSSK. Usulan alokasi dukungan finansial dari otoritas keuangan untuk kebijakan ini tidak sedikit, kata Heri. Jumlah sekitar Rp 720 triliun. Dana sebesar itu akan dipergunakan sebagai dukungan finansial bagi sekitar 50 juta pekerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dimana total usaha UMKM yang berpotensi terdampak COVID-19 mencapai 37 juta usaha di Indonesia.

Baca Juga  Headline Nasional | Melambungnya Tarif Tiket Pesawat Berdampak pada Industri Pariwisata

Belum lagi, pembayaran UMR (rerata 3 juta/bulan) selama 6 bulan dimana 80 persen di-cover oleh pemerintah. “Likuiditas perbankan menjadi sorotan regulator saat ini, karena banyak debitur yang mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran kredit akibat Covid-19. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank-bank yang mulai mengalami kesulitan likuiditas bisa melakukan mekanisme antarbank dengan bank Himbara,” jelas Heri.