Alasannya, sambung legislator Jawa Barat IV ini, karena bank Himbara mendapatkan likuiditas yang digelontorkan dari Kementerian Keuangan melalui Bank Indonesia (BI) dalam bentuk simpanan. “Saya perlu ingatkan. Jangan mentang-mentang pinjaman Kemenkeu disimpan di perbankan Himbara, lalu KSSK seenaknya menjadikannya sebagai penyangga likuiditas bagi perbankan yang kesulitan likuiditas akibat pandemik Covid-19.

Ditegaskan Anggota Baleg DPR RI ini, tidak ada dasar hukumnya bagi KSSK melibatkan bank-bank Himbara dalam masalah ini, karena perbankan Himbara bukan anggota KSSK. Kalau perbankan Himbara mendapatkan likuiditas yang digelontorkan dari Kemenkeu melalui BI, itu wajar karena Himbara milik negara. Untuk itu, sebaiknya KSSK tidak mengorbankan perbankan Himbara sebagai penyangga likuiditas bagi perbankan yang kesulitan likuiditas akibat pandemik Covid-19.

“Satu contoh saja, Bank Mandiri yang menjadi salah satu ikon bank milik negara beraset lebih dari Rp 1.300 triliun. Kalau Mandiri jadi penyangga likuiditas bank sistemik yang kesulitan likuiditas, apakah sanggup menilai asetnya? Bagaimana fungsi kontrol dan pengawasan Bank Mandiri kepada perbankan yang kesulitan likuiditas tersebut? Kalau terjadi sesuatu bagaimana? Apakah perbankan Himbara akan kita pertaruhkan?” kilah Heri penuh tanda tanya.

Baca Juga  JNMI : Aksi Mahasiswa Sebagai Motivasi Untuk Pemerintah, Sikapi dengan Woles | Headline Bogor

Dalam pandangan Heri, sebaiknya pemerintah dapat menyalurkannya melalui perantara Special Purpose Vehicle/SPV (Danareksa/PPA) yang ditunjuk untuk melakukan ”seleksi” atas calon penerima bantuan atau BI dapat menyalurkan dukungan finansial secara langsung kepada bank yang kesulitan likuiditas, atas rekomendasi dari OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai anggota KSSK.

Sumber : dpr.go.id