KOTA BOGOR – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh ahli waris pejuang kemerdekaan RI Kapten Tubagus A. Basuni terhadap Pemerintah Kota Bogor terus bergulir di publik.
Kuasa Hukum ahli waris, Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Bogor, pasalnya lokasi sengketa berada ditengah pusat Kota Bogor, yang seharusnya secara prinsip kehati-hatian sebagaimana Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
“Pemerintah Kota Bogor mesti apik dalam mengontrol dan memanajemen aset-asetnya,” kata Anggi dalam pernyataannya yang diterima pada Kamis (28/9)
Anggi pun menyinggung pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI, Bapak Hadi, pada 27 September 2023, yang menetapkan Bogor sebagai Kota Lengkap.
Menurutnya, pernyataan tersebut masih sebatas harapan belaka dan belum mencerminkan kenyataan di lapangan. Dalam keterangannya kepada media, Rd. Anggi Triana Ismail menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya penyelesaian kasus kliennya.
“Kota yang katanya sudah lengkap, tapi masih amburadul. Ini bukan hanya harapan, tapi sebuah kenyataan yang harus dihadapi. Kasus klien kami, ahli waris Tubagus A. Basuni, adalah contoh nyata ketidakteraturan dalam menangani masalah sosial dan hukum,” ujarnya.
Rd. Anggi Triana Ismail juga menyampaikan bahwa kliennya adalah korban dari dugaan praktik mafia tanah yang merajalela di Kota Bogor.
Dia mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya respons dari Menteri ATR RI terhadap surat yang telah mereka kirimkan.
“Kami berharap Menteri Agraria dan Tata Ruang RI membaca surat kami. Ini adalah suara rakyat yang harus didengar oleh pemangku kebijakan untuk memahami kondisi sebenarnya di Kota Bogor,” tegasnya.
Sementara itu, publik terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan dan praktik mafia tanah di Kota Bogor dapat diatasi dengan tegas oleh pihak berwenang. (* /DR)