Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLH Surati 306 Pemda Minta Benahi Pengelolaan TPA Sampah

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLH Surati 306 Pemda Minta Benahi Pengelolaan TPA Sampah
Dok. Direktur Penanganan Sampah KLH, Novrizal Tahar/Ist)

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menekankan pentingnya langkah cepat dari Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.

Instruksi ini secara khusus menargetkan TPA yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping, yang dinilai merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan standar pengelolaan sampah yang berlaku.

Direktur Penanganan Sampah KLH, Novrizal Tahar, mengungkapkan bahwa hingga kini 54,44% TPA di Indonesia masih beroperasi dengan sistem pembuangan terbuka.

Bacaan Lainnya

“Sistem ini tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga berpotensi mencemari tanah, udara, dan sumber air di sekitar lokasi TPA. Selain itu, sistem ini menyebabkan bau tidak sedap dan risiko kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar,” jelasnya pada Selasa (12/11).

Sistem pembuangan terbuka di TPA ini sebenarnya sudah dilarang melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Guna mendesak Pemda melakukan perubahan, KLH telah mengirimkan 306 surat peringatan kepada Kepala Daerah yang masih menggunakan sistem open dumping, meminta mereka segera membenahi pengelolaan sampah.

“Saat ini terdapat 60 titik TPA dan lokasi pembuangan ilegal yang kami awasi secara intensif. Beberapa di antaranya sudah masuk ke proses hukum,” tambah Novrizal.

Ia menegaskan bahwa Pemda yang gagal memenuhi kewajiban untuk beralih ke sistem yang lebih baik akan menghadapi tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KLH juga mendorong Pemda untuk memanfaatkan teknologi ramah lingkungan dalam pengelolaan sampah, termasuk daur ulang dan waste-to-energy.

Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan, mendukung komitmen Indonesia dalam upaya pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai target Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC).

“Pemerintah Daerah diharapkan segera menindaklanjuti instruksi ini dengan merancang program konkret untuk pembenahan sektor pengelolaan sampah, terutama pada TPA,” tutup Novrizal. (*/DR)