Langgar GSJ-GSS dan Tak Bisa Miliki IMB, Aktivis Desak PT. DJA Diberikan Sanksi

IMG 20221117 174334

KABUPATEN BOGOR – PT.Dasomi Jaya Abadi sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Garmen yang berokasi di Kecamatan Babakan Madang, disebut-sebut belum memilik Izin Mendirikam Bangunan (IMB).

Bahkan IMB yang dimohon oleh pihak perusahaan tidak bisa keluar akibat adanya pelanggaran Garis Sepandan Jalan dan Sungai (GSJ dan GSS).

“IMB nya gak bisa keluar karena adanya pelanggaran GSJ dan GSS pak,” ucap Pengawas Bangunan Wilayah Kecamatan Babakan Madang, Daniel kepada wartawan, Senin (14/11/).

Bacaan Lainnya

Menurut Daniel, hasil tersebut berdasarkan pemeriksaan beberapa waktu lalu. Bahkan, pihak Dewan sebelumnya juga pernah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di lokasi perusahaan tersebut, terkait persoalan perusahaan.

“Dulu juga pernah di Sidak Dewan. Kalau kami kan berdasarkan hasil pemeriksaan, dan jika ternyata demikian maka kemungkinan cepat atau lambat kita berikat teguran berupa SP 1,” jelasnya.

Menanggapi ini, HRD PT.Dasomi Jaya Abadi, Najib membenarkan hal itu. Namun kaitan izin lainnya, pihaknya mengaku sudah memilikinya. “IMB memang belum ada karena ada masalah. Tapi untuk izin lingkungan, NIB, dan lainnya kami sudah memiliki,” ujarnya.

Najib memaparkan, PT. DJA merupakan peralihan nama dari yang sebelumnya nama yang berasal dari korea, namun pada 2018 lalu, perusahan tersebut resmi berganti nama. “Kita berdiri dari 2010, nah pas 2018 berganti nama menja PT.DJA, tapi dengan Pemilik yang sama,” terangnya.

Menanggapi ini, Aktivis Bogor Raya, Sandi Ilham turut menyoroti atas persoalan ini. Menurutnya, perubahaan yang sudah berdiri dan beroperasi sejak 2010 lalu dengan tanpa IMB, hal itu menjadi pertanyaan serius bagi intansi pemerintahan yang ada.

“Dari 2010 sudah berdiri dan beroperasi, bahkan sampai sekarang tanpa IMB karena teganjal pelanggaran GSS dan GSJ, pertanyaan kami kemana intansi pemerintah yang berwenang selama ini,” jelas Sandi.

Sandi menegaskan jika pihak perusahaan yang melanggar, agar dinas terkait selaku pemilik kebijakan untuk bertindak sesuai aturan dan kewenangan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksinya).

“Kalau sudah jelas adanya pelanggaran, maka dinas terkait harus bertindak. Menegur, memberikan sanksi sesuai aturan yang ada. Seperti juga Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) juga bisa menutup dan menyegelnya,” tukasnya.

(DR)