KABUPATEN BOGOR – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap kepatuhan pelaksanaan PPKM Darurat di sektor industri, Jumat (9/7).

Hasilnya dua pabrik yakni PT. Simone di Kecamatan Gunungputri dan PT. Sunbo di Kecamatan Cileungsi diberikan tindakan berupa pemberian sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akibat melanggar aturan PPKM Darurat yakni masih memberlakukan 100 persen karyawannya bekerja di pabrik.

Baca Juga  Headline Bogor | Bupati Bogor : PKK Harus Jadi Instrumen Pembangunan Yang Handal

Sidak ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Burhanudin selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, didampingi Kapolres Bogor AKBP Harun, Dandim 0621 Sukur Hermanto, Kepala Kajari Munaji, dan Kepala Bakesbangpol.

Burhanudin mengatakan, bahwa kedua pabrik ini jelas melanggar ketentuan PPKM Darurat, karena masih memberlakukan 100 persen karyawan yang bekerja, sedang Kecamatan Gunung Putri masuk ke dalam 10 besar wilayah terparah Covid, perhari warganya terpapar sekitar 25 – 30 orang. Ini yang harus dipahami.

Baca Juga  Headline Bogor | Hari Amal Bakti 2019, Bupati Bogor Penuhi Janji Bagi Guru Madrasah

“Pabrik ini jelas telah melanggar ketentuan PPKM Darurat, karena 100 persen karyawan masuk. Pabrik ini juga seharusnya punya Satgas dan menyediakan ruang isolasi mandiri,” tegas Burhanudin kepada Manajemen PT. Simone.