SPBU hasil kerja sama koperasi Korpri diresmikan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bogor Sumirat. Aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor, di Jalan Tegar Beriman yang pengelolannya dilakukan pihak ketiga, tercatat ada dua yakni untuk rumah makan dan resto.
“Selama aset itu dikelola Kopri memang tidak ada uang sewa, karena Korpi bagian dari struktur pemerintahan daerah, sehingga sistem pemanfaatan lahannya pinjam pakai. Nah, kalau sekarang kan Korpi sudah tidak lagi, makanya kita merencanakan menarik uang sewa lahan seluas kurang lebih 6.000 meter itu,” jelas Kepala Bidang Pengelolaan Aset, DPKAD Bangun Septa Bangun.
Bangun menjelaskan, saat ini aturan untuk memungut uang sewa dari lahan yang dimanfaatkan Korpri sedang disusun petunjuk pelaksana dan teknisnya (Juklak-juknis), penarikan uang sewa kemungkinan akan dilaksanakan tahun 2021 mendatang.
“Saat ini sedang kita proses sewa menyewanya,” tutupnya.
(Deddy)