KOTA BOGOR – Direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Rahmatullah, mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan aparatur penegak hukum (APH) untuk segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam memuluskan administrasi bakal calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor.
Rahmatullah menilai dugaan tersebut memiliki potensi pelanggaran hukum serius, termasuk melanggar undang-undang tindak pidana korupsi, gratifikasi, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menekankan, dugaan keterlibatan antara bakal calon kepala daerah dengan penyelenggara Pilkada memiliki indikasi kuat melanggar hukum.
“Hal ini secara hukum melanggar undang-undang. Harapan kami, persoalan ini harus dilaporkan ke KPU pusat. Selain itu, aparat penegak hukum juga harus menindaklanjuti,” ujar Rahmatullah, Senin (25/11).
Lebih lanjut, Rahmatullah mendesak agar dilakukan proses pemanggilan, penyelidikan, hingga penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ia juga menyebut adanya alat bukti yang cukup kuat dalam pemberitaan terkait dugaan tersebut.
“Tugas aparat penegak hukum adalah melengkapi barang bukti yang ada. Kami mendorong agar APH segera memanggil, menyelidiki, dan menyidik kasus ini untuk memastikan kebenaran hukum,” tegasnya.
Rahmatullah juga mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) segera turun tangan untuk memeriksa semua.
“Ini sudah masuk dalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, dimana berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Rahmatullah.
Dalam hal ini, menurutnya, bagaimana kedepan para penyelenggara dan calon pemimpin ini lahir dari proses – proses yang baik dengan melalui tahapan – tahapan yang baik yang telah diatur.
“Maka harus melalui tahapan – tahapan yang baik juga, kalau ada tindakan atau tahapan yang kurang baik kedepan pasti akan melahirkan pemimpin – pemimpin yang tidak baik juga. Hal ini penting untuk kita sikapi bersama,” tandasnya.
Dikutip dari JPNN.com, Senin (24/11), Berdasarkan temuan JPNN.com di lapangan, sejumlah uang yang diberikan Istri Dokter Rayendra kepada salah satu komisioner KPU Kota Bogor itu diduga dilakukan demi memuluskan langkah sang suami di Pilwalkot Bogor. Dugaan ini pun semakin menguat, setelah JPNN.com mengantongi bukti transfer Istri Dokter Rayendra, yakni Fitri Rayendra kepada salah satu komisioner KPU Kota Bogor.
Berdasarkan bukti transfer yang dikantongi JPNN.com, pengirim uang senilai puluhan juta rupiah itu atas nama Siti Rahmah Fitriyah. Sementara itu, penerima aliran dana puluhan juta rupiah itu atas nama Dede Juhendi.
Menanggapi kabar itu, Calon Wali Kota Bogor nomor urut lima, Dokter Raendi Rayendra memilih diam seribu bahasa mengenai kabar tersebut.
Dokter Raendi Rayendra pun tak bergeming, saat JPNN.com mencoba mengkonfirmasi soal kebenaran dari kabar tersebut.
Hal yang sama juga dilakukan Dede Juhendi yang merupakan salah satu komisioner KPU Kota Bogor yang menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Kota Bogor.
Dede Juhendi memilih diam seribu bahasa saat JPNN.com mencoba mengkonfirmasi soal kebenaran dari kabar tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pihak Dokter Rayenda dan Dede Juhendi belum memberikan tanggapan soal kabar ini. (DR)