JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan vonis bebas dua terdakwa, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dalam kasus yang menewaskan ratusan orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Wahyu). Karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” demikian amar putusan yang dilansir laman MA, Kamis (24/8).
Dengan putusan Bambang divonis dua tahun penjara yang artinya lebih rendah dari Wahyu dengan putusan mencapai dua tahun enam bulan penjara.
Dengan demikian, amar ini telah membatalkan putusan pengadilan Negeri Surabaya tanggal 16 Maret 2023 untuk Bambang dan Wahyu.
Sebagai informasi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Bambang dan Wahyu.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara karena dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. (*/DR)