Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan mengembangkan dana tersebut sesuai prinsip syariah demi kemaslahatan umat.

“Inilah pentingnya negara hadir untuk mengadministrasikan urusan keagamaan yang dimiliki umat beragama,” kata Prof Ni’am.

Selain memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar, negara juga memiliki tugas mengelola keuangan haji agar dapat memberikan manfaat bagi calon jamaah dan umat secara keseluruhan.

Baca Juga  Headline Nasional | Aliansi Perempuan Peduli Moral Bangsa Indonesia Tolak Permendikbud No. 30 Tahun 2021

Dalam RDPU tersebut, MUI dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membahas rencana revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Hadir dalam pertemuan itu, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Wasekjen MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal H. Rofiqul Umam Ahmad, serta Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Abdurahman Dahlan. (*)