JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Struktur baru ini akan mengintegrasikan sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tergabung dalam Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Beberapa nama mantan pegawai KPK yang dikenal publik, seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, dan Harun Al Rasyid, disebut akan berkontribusi dalam Kortas Tipikor.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyebut para mantan pegawai KPK tersebut saat ini telah bekerja di Deputi Pencegahan Polri dan nantinya akan menjadi bagian dari struktur Kortas Tipikor.
“Untuk yang lama kan sudah existing di sana. Beliau-Beliau semuanya sudah menjabat di Deputi Pencegahan, sehingga nanti menjadi satu struktur di dalam Kortas Tipikor,” ujar Sandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (13/11), dikutip dari kumparan.com
Brigjen Cahyono Wibowo Ditunjuk sebagai Kakortastipikor
Brigjen Cahyono Wibowo, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri, akan memimpin Kortas Tipikor sebagai kepala korps tersebut.
Keberadaan Kortas Tipikor diharapkan dapat memperkuat pencegahan, penyelidikan, hingga penindakan kasus korupsi secara lebih terintegrasi.
Novel Baswedan menyambut positif pembentukan Kortas Tipikor ini. Namun, Novel mengaku belum mengetahui detail tugas dan perannya dalam struktur tersebut.
“Saya rasa, saya tidak ikut dalam Kortastipikor karena saya belum pernah membahas atau mendiskusikan mengenai hal itu bersama Direktorat Tipikor Bareskrim,” ujar Novel.
Ia juga menilai, kinerja Satgassus Pencegahan Korupsi yang ia jalankan saat ini masih relevan untuk diteruskan.
“Menurut saya, Satgassus Pencegahan Korupsi tetap diperlukan hingga Kapolri memandang tidak dibutuhkan lagi,” lanjutnya. (DR)