JAKARTA – Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dengan tegas meminta Praka RM anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dipecat dan dihukum berat yang diduga menganiaya dan membunuh Imam Masykur (25) pemuda asal Bireun, Aceh.
Panglima TNI Yudo Margono juga menyampaikan keprihatinannya dan akan mengawal kasus tersebut, hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksma Julius Widjojono
“Panglima TNI prihatin atas penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, dan memastikan akan mengawal agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius, Senin (28/8)
Sebelumnya, Komandan Paspampres (Danpaspampres) memastikan Praka RM telah diamankan di Pomdam Jaya dan kasus tersebut dalam proses penyelidikan Pomdam Jaya.
“Terkait kejadian penganiayaan diatas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” ujar Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada dikutip dari laman kompas.com, Ahad (27/8).
Rafael memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika Praka RM terbukti melakukan dugaan penculikan dan penganiayaan hingga tewas itu.
“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (DR)