KABUPATEN BOGOR – Panwacam bersama Unit Satuan Polisi Pamong praja Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) (20 November 2018) Kemarin.

Ketua Panwas Kecamatan Sakaraja M.Suhartono mengatakan penertiban APK caleg dan capres di Kecamatan Sukaraja yang sebelumnya telah memberikan surat himbauan kepada Ketua Partai Politik dan Tim Sukses Calon Anggota Legislatif di Kecamatan Sukaraja.

Dalam himbauan tersebut semua Timses dan Partai Politik di minta untuk menurunkan dan mencabut sendiri APK dalam waktu 3×24 jam

Baca Juga  Peringati HUT RI Ke 73, Banjir Hadiah Di Acara Jalan Sehat Desa Ciampea Udik | Headline Bogor

“Jika masih ada pelanggaran maka kami bersama satpol PP akan mentertibkannya, sesuai dengan peraturan PKPU No 28tahun 2018 bahwa APK tidak boleh di pasang di tempat ibadah, lingkungan sekolah, gedung pemerintahan dan fasilitas umum diantaranya tiang listrik, tiang telepon. Pohon atau taman,” Ujar Suhartono.

Dalam penertiban tersebut Panwascam dan Satpol PP berhasil menertibkan sebanyak 255 APK, diantaranya berupa spanduk, baliho, umbul -umbul dan bendera partai Politik yang terpasang di tempat yang tidak sesuai. Dan menurut Suhartono Kebanyakan yang ditertibkan yang menempel di pohon dan tiang listrik.

Baca Juga  Headline Bogor | Kepala Diskominfo Minta Pengurus e-Sport Kabupaten Bogor Bangun Energi Positif Kaum Muda

Suhartono berharap baik para parpol maupun timses caleg dan capres yang memasang APK agar tidak di tempat yang tidak sesuai. Dan Jika masih ada maka akan diturunkan.

(Agil)